PEMINATAN DALAM BIMBINGAN KONSELING
Oleh : Arifuddin
BAB I
Oleh : Arifuddin
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Undang-undang
Sistem Pendidikan Nasional Bab. I Pasal 1 ayat (1) menjelaskan bahwa pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan negara. Potensi diri yang dikembangkan diharapkan dapat
menjawab setiap permasalahan dan tantangan pada zamannya.
Dalam
usaha mencapai tujuan pendidikan, salah satunya sangat bergantung pada proses
pelaksanaan pendidikan yang dilaksanakan oleh lembaga pendidikan formal. Jalur
dan jenjang pendidikan formal, meliputi pendidikan dasar, yaitu SD/MI dan SMP/MTs;
dan pendidikan menengah meliputi SMA/MA dan SMK. Pendidikan dasar (SD/MI dan
SMP/ MTs) merupakan jenjang pendidikan formal paling awal yang wajib ditempuh
oleh seluruh warga negara Indonesia. Pada jenjang pendidikan SD/MI peserta
didik perlu disiapkan dan dibina untuk mengikuti pendidikan pada jenjang SMP/MTs.
Jenjang pendidikan SMP/MTs sebagai kelanjutan jenjang pendidikan SD/MI bertugas
menyiapkan lulusannya untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan SMA/MA
atau SMK. Diyakini bahwa keberhasilan peserta didik dalam menjalani pendidikan
di SMA/MA dan SMK dipengaruhi oleh berbagai faktor, yang seharusnya difasiltasi
sejak SMP/MTs. Peserta didik SMA/MA dan SMK diwajibkan mengikuti pendidikan
sesuai dengan kurikulum yang berlaku, yang ditujukan kepada pengembangan dan
pembinaan pribadi peserta didik dalam merebut pasar kerja tertentu
dan/atau melanjutkan studi ke jenjang pendidikan tinggi.
Untuk menjawab problematika di atas,
kurikulum pendidikan telah menyediakan mata pelajaran yang wajib diikuti oleh
seluruh peserta didik di satu satuan pendidikan pada setiap satuan dan jenjang
pendidikan. Di samping mata pelajaran wajib tersedia juga mata pelajaran
pilihan yang diikuti oleh peserta didik sesuai dengan pilihan mereka. Dan mata
pelajaran pilihan baru dimulai diberikan pada peserta didik di jenjang
SMA/MA/SMK karena
didasarkan pada perkembagan psikologis peserta didik itu sendiri. Mata
pelajaran pilihan ini kemudian akan memberi corak kepada fungsi satuan
pendidikan dan di dalamnya terdapat pilihan sesuai dengan minat peserta didik.
Dalam
mendorong betapa pentingnya pelaksanaan peminatan peserta didik Pemerintah
melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan sebuah landasan hukum
pelaksanaan peminatan pada peserta didik yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 64 tahun 2014 tentang Peminatan pada Pendidikan Menengah.
Fenomena
dalam melanjutkan atau memilih program studi menunjukkan bahwa peserta didik
tamatan SMP/MTs yang memasuki SMA/MA dan SMK, dan tamatan SMA/MA dan SMK yang
memasuki perguruan tinggi belum semuanya didasarkan atas peminatan peserta
didik yang didukung oleh potensi dan kondisi diri secara memadai sebagai modal
pengembangan potensi secara optimal, seperti kemampuan dasar umum (kecerdasan),
bakat, minat dan kondisi fisik serta sosial budaya dan minat karir mereka.
Akibatnya perkembangan mereka kurang optimal, tidak seperti yang diharapkan.
Oleh sebab itu, pengarahan lebih awal dalam peminatan, khususnya dalam
pemilihan dan penetapan pilihan peminatan dan juga kelanjutan studi yang sesuai
dengan potensi dan kondisi diri peserta didik serta lingkungannya perlu segera
dilakukan.
B.
Rumusan
Masalah
Untuk mengarahkan pembahasan dalam
makalah ini perlu dirumuskan dalam beberapa permasalahan yaitu:
1.
Bagaimana hakikat peminatan dalam Bimbingan dan
Konseling?
2.
Apa konsep peminatan peserta didik dalam
Bimbingan dan Konseling?
3.
Apa fungsi peminatan dalam Bimbingan dan
Konseling?
4.
Apa tujuan peminatan dalam Bimbingan dan
Konseling?
5.
Apa saja aspek peminatan dalam Bimbingan dan
Konseling?
6.
Bagaimana langkah pokok pelayanan peminatan
dalam Bimbingan dan Konseling?
C.
Tujuan
Pembahasan
Tujuan
dari pembahasan ini adalah menggambarkan dan menjelaskan tentang:
1.
Hakikat peminatan dalam Bimbingan dan Konseling.
2.
Konsep dasar peminatan peserta didik dalam
Bimbingan dan Konseling?
3.
Fungsi peminatan dalam Bimbingan dan Konseling?
4.
Tujuan peminatan dalam Bimbingan dan Konseling?
5.
Aspek-aspek peminatan dalam Bimbingan dan
Konseling?
6.
Langkah pokok pelayanan peminatan dalam
Bimbingan dan Konseling?
D.
Manfaat
Pembahasan
1.
Manfaat teoritis, yaitu menambah khazanah
konsep atau teori yang mendukung perkembangan ilmu pengetahuan tentang Bimbingan
dan Konseling terutama
sekali yang berkaitan dengan peminatan peserta didik.
2.
Manfaat praktis, yaitu memberikan konstribusi
informasi dan pengetahuan bagi pelaku-pelaku pendidikan terutama sekali bagi
guru-guru sebagai ujung tombak pendidikan berkenaan dengan peminatan peserta
didik dalam Bimbingan dan Konseling.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hakikat Peminatan dalam Bimbingan dan Konseling
Salah
satu program yang berkaitan langsung dengan layanan bimbingan dan konseling pada
lembaga pendidikan formal adalah peminatan peserta didik. Pelayanan peminatan
peserta didik merupakan bagian dari upaya advokasi dan fasilitasi perkembangan
peserta didik agar secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa,
dan negara, sebagaimana amanat Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, sehingga mencapai perkembangan optimal. Perkembangan
optimal bukan sebatas tercapainya prestasi sesuai dengan kapasitas intelektual
dan minat yang dimilikinya, melainkan sebagai sebuah kondisi perkembangan yang
memungkinkan peserta didik mampu mengambil pilihan dan keputusan secara sehat
dan bertanggung jawab serta memiliki daya adaptasi tinggi terhadap dinamika
kehidupan yang dihadapinya.
Peminatan
peserta didik merupakan suatu proses pengambilan pilihan dan keputusan oleh
peserta didik dalam bidang keahlian yang didasarkan atas pemahaman potensi diri
dan peluang yang ada. Dalam konteks ini, bimbingan dan konseling membantu
peserta didik untuk memahami diri, menerima diri, mengarahkan diri, mengambil
keputusan sendiri, dan merealisasikan keputusannya secara bertanggung jawab.
Bimbingan dan konseling membantu peserta didik mencapai perkembangan optimal
dan kemandirian dalam kehidupannya serta menyelesaikan permasalahan yang sedang
dihadapi. Di samping itu juga, peminatan membantu individu dalam memilih,
meraih, dan mempertahankan karir untuk mewujudkan kehidupan yang produktif dan
sejahtera, serta untuk menjadi warga masyarakat yang peduli kemaslahatan umum
melalui pendidikan.
Peminatan
adalah proses yang berkesinambungan, peminatan harus berpijak pada
kaidah-kaidah dasar yang secara eksplisit dan implisit, terkandung dalam
kurikulum. Peminatan pilihan kelompok mata pelajaran, pilihan lintas mata
pelajaran, dan pilihan pendalaman materi mata pelajaran merupakan upaya untuk
membantu peserta didik dalam memilih dan menetapkan mata pelajaran yang diikuti
pada satuan pendidikan di SMA/MA dan SMK, memahami dan memilih arah
pengembangan karir, dan menyiapkan diri serta memilih pendidikan lanjutan
sampai ke perguruan tinggi sesuai dengan kemampuan dasar umum, bakat, minat dan
kecenderungan pilihan masing-masing peserta didik.
Pelayanan
peminatan peserta didik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan
terintegrasi dalam program pelayanan Bimbingan dan Konseling pada satuan
pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah. Artinya, program pelayanan
Bimbingan dan Konseling pada setiap satuan pendidikan harus memuat kegiatan
peminatan peserta didik. Upaya ini mengacu kepada manajemen satuan pendidikan
dan program pelaksanaan kurikulum, khususnya terkait dengan peminatan akademik
dan peminatan penjurusan yang meliputi peminatan kelompok mata pelajaran,
lintas mata pelajaran dan pendalaman materi mata pelajaran serta peminatan
studi lanjutan.
Pada
jenjang pendidikan dasar yaitu SD/MI dan SMP/MTs tidak ada pilihan peminatan
mata pelajaran. Pelayanan BK di SD/MI dilakukan oleh Guru Kelas untuk membantu
peserta didik menanamkan minat belajar, mengatasi masalah minat belajar dan
mengalami kesulitan belajar secara antisipatif (preventive). Sedangkan
pelayanan BK yang dilakukan oleh Guru BK/Konselor di SMP/MTs diarahkan untuk
membantu peserta didik menentukan minat untuk melakukan pilihan studi lanjut ke
SMA/MA dan SMK berdasarkan pada kemampuan dasar umum (kecerdasan), bakat,
minat, dan kecenderungan arah pilihan masing-masing peserta didik.
Pada
jenjang pendidikan menengah umum di SMA/MA, Guru BK/Konselor membantu peserta
didik menentukan minat terhadap kelompok mata pelajaran pilihan yang tersedia,
menentukan mata pelajaran pilihan di luar mata pelajaran kelompok minatnya, dan
menentukan minat pendalaman materi mata pelajaran untuk mendapatkan kesempatan
mengikuti mata kuliah di perguruan tinggi, selama peserta didik yang bersangkutan
berada di kelas XII dan atas kerjasama sekolah dengan perguruan tinggi. Pada
jenjang pendidikan menengah kejuruan, yaitu di SMK, Guru BK/Konselor membantu
peserta didik menentukan minat dalam memilih program keahlian yang tersedia,
dan menentukan mata pelajaran keahlian pilihan di luar mata pelajaran program
keahlian minatnya. Guru BK/Konselor di SMA/MA dan SMK membantu peserta didik
menentukan minatnya untuk melanjutkan ke perguruan tinggi sesuai dengan
kemampuan dasar umum (kecerdasan), bakat, minat,dan kecenderungan pilihan
masing-masing peserta didik.
Program
bimbingan dan konseling terkait peminatan peserta didik sepenuhnya berada di
bawah tanggung jawab Guru BK/Konselor dengan bekerja sama dengan kepala
sekolah, wakil kepala sekolah, guru mata pelajaran, wali kelas, kepala tata
usaha dan/atau orang tua di setiap satuan pendidikan. Guru BK/Konselor melalui
pelayanan BK membantu peserta didik memilih dan menentukan arah peminatan
kelompok mata pelajaran, lintas matapelajaran dan pendalaman mata pelajaran
berdasarkan kekuatan dan kemungkinan keberhasilannya. Oleh karena itu Guru
BK/Konselor harus dapat membantu peserta didik untuk menemukan kekuatannya,
yang berupa kemampuan dasar umum (kecerdasan), bakat, kemampuan akademik,
minat, dan kecenderungan peserta didik, serta dukungan moral dari orang tua.
B. Pengertian Peminatan Peserta Didik
Peminatan
berasal dari kata minat
yang berarti kecenderungan atau keinginan yang cukup kuat berkembang pada
diri individu yang terarah dan terfokus pada terwujudkannya suatu kondisi
dengan mempertimbangkan kemampauan dasar, bakat, minat, dan kecenderungan
pribadi individu. Dalam dunia pendidikan, peminatan individu atau peserta didik
pertama-tama terarah dan terfokus pada peminatan studi dan karir atau pekerjaan.
Peminatan pada diri individu/peserta didik dikembangkan dan diwujudkan
pertama-tama didasarkan pada potensi atau kondisi yang ada pada diri individu
itu sendiri (yaitu potensi kemampuan dasar mental, bakat, minat, dan
kecenderungan pribadi), dan kedua dipengaruhi secara langsung atau tidak
langsung oleh kondisi lingkungan, baik yang bersifat natural, kehidupan
keluarga, kelompok dan masyarakat, serta budaya, maupun secara khusus fasilitas
pendidikan yang diperoleh peserta didik.
Peminatan
peserta didik dapat diartikan (1) suatu pembelajaran berbasis minat peserta
didik sesuai kesempatan belajar yang ada dalam satuan pendidikan; (2) suatu
proses pemilihan dan penetapan peminatan peserta didik pada kelompok mata
pelajaran, lintas mata pelajaran, dan pendalaman mata pelajaran (akademik atau
vokasi) yang ditawarkan oleh satuan pendidikan; (3) suatu proses pengambilan
pilihan dan keputusan oleh peserta didik tentang peminatan kelompok mata
pelajaran, peminatan lintas mata pelajaran, peminatan pendalaman mata pelajaran
(akademik atau vokasi) yang didasarkan atas pemahaman potensi diri dan peluang
yang diselenggarakan pada satuan pendidikan; (4) dan suatu proses yang
berkesinambungan untuk memfasilitasi peserta didik mencapai keberhasilan proses
dan hasil belajar serta perkembangan optimal dalam rangka mencapai tujuan
pendidikan nasional.
Peminatan
peserta didik dalam penyelenggaraan pendidikan tidak sebatas pemilihan dan
penetapan saja, namun juga termasuk adanya langkah lanjut yaitu pendampingan,
pengembangan, penyaluran, evaluasi dan tindak lanjut. Peserta didik dapat
memilih secara tepat tentang peminatannya apabila memperoleh informasi yang
memadai atau relevan, memahami secara mendalam tentang potensi dirinya, baik
kelebihan maupun kelemahanya. Pendampingan dilakukan melalui proses
pembelajaran yang mendidik dan terciptanya suatu kondisi lingkungan
pembelajaran yang kondusif. Penciptaan kondisi lingkungan pembelajaran yang
kondusif dilakukan oleh guru mata pelajaran bersama guru BK/Konselor serta
kebijakan kepala sekolah dan layanan administrasi akademik yang mendukung.
Pengembangan dalam arti bahwa adanya upaya yang dilakukan untuk penyaluran dan
pengembangan potensi peserta didik, misalnya dilakukan melalui magang, untuk
itu diperlukan kerjasama yang baik antara sekolah dengan pihak lain terkait.
Dalam proses pembelajaran di satuan
pendidikan SMA/SMK, peserta didik diberikan mata pelajaran wajib yang ditempuh
selama pendidikan yaitu kelompok mata pelajaran kelompok A dan kelompok B. Di
samping itu, bagi peserta didik SMA diberi kesempatan untuk memilih peminatan
akademik dan peserta didik SMK diberi kesempatan untuk memilih peminatan
akademik dan vokasi yang di sebut peminatan kelompok mata pelajaran. Setiap
peserta didik wajib memilih sejumlah mata pelajaran yang bersifat pendalaman
atau perluasan bidang keahlian/peminatan yang dipilihnya. Peserta didik wajib
menempuh kelompok mata pelajaran yang ditetapkan, namun juga diwajibkan memilih
bidang keahlian dan mata pelajaran pilihan yang relevan dengan pilihan bidang
keahliannya. Kerjasama dan sinergisitas kerja antar personal sekolah secara
baik, persiapan/penataan kerja secara baik pula di setiap satuan pendidikan
dapat menjadi fasilitas pendukung pembelajaran. Penciptaan penghormatan
eksistensi bidang keahlian suatu profesi satu dengan profesi lainnya dalam
satuan pendidikan sangat diperlukan dalam rangka profesionalitas kerja.
C. Fungsi Peminatan dalam Bimbingan dan Konseling
Penyelenggaraan peminatan adalah
untuk terpenuhinya
fungsi-fungsi pelayanan Bimbingan dan Konseling di SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan
SMK/MAK sesuai jenjang satuan pendidikan masing-masing, sebagai berikut.
1.
Fungsi Pemahaman, yaitu berkaitan dengan dipahaminya oleh peserta
didik sendiri dan berbagai pihak terkait tentang potensi dan kondisi diri
peserta didik serta lingkungan berkenaan dengan arah peminatan mata pelajaran
dan kelompok mata pelajaran yang diikuti, arah karir dan/atau studi lanjutan,
serta kegiatan ekstrakurikuler.
2.
Fungsi pemeliharaan dan pengembangan, yaitu berkaitan dengan
terkembangkan dan terpeliharanya kemampuan, bakat, minat, dan kecenderungan
pilihan masing-masing peserta didik secara optimal dalam kaitannya dengan
pilihan peminatan kelompok mata pelajaran, peminatan lintas mata pelajaran, dan
peminatan pendalaman mata pelajaran yang diikuti, arah karir dan/atau studi
lanjutan yang dipilihnya.
3.
Fungsi pencegahan, yaitu berkaitan dengan tercegahnya
berbagai masalah yang dapat mengganggu berkembangnya kemampuan, bakat, minat,
dan kecenderungan pilihan masing-masing peserta didik secara optimal dalam
kaitan dengan pilihan peminatan kelompok mata pelajaran, peminatan lintas mata
pelajaran, dan peminatan pendalaman mata pelajaran yang diikuti, arah karir
dan/atau studi lanjutan yang dipilihnya.
4.
Fungsi pengentasan, yaitu berkaitan dengan
tertentaskannya masalah-masalah peserta didik yang berhubungan dengan pilihan
peminatan kelompok mata pelajaran, peminatan lintas mata pelajaran, dan
peminatan pendalaman mata pelajaran yang diikuti, arah karir dan/atau studi
lanjutan yang dipilihnya.
5.
Fungsi advokasi, yaitu berkaitan dengan upaya
terbelanya peserta didik dari berbagai kemungkinan yang mencederai hak-hak
mereka dalam pengembangan kemampuan, bakat, minat, dan kecenderungan pilihan
masing-masing peserta didik secara optimal dalam pilihan peminatan kelompok
mata pelajaran, peminatan lintas mata pelajaran, dan peminatan pendalaman mata
pelajaran yang diikuti, arah karir dan/atau studi lanjutan.
D. Tujuan Peminatan dalam Bimbingan dan Konseling
Secara
umum tujuan peminatan peserta didik adalah membantu peserta didik SD/MI,
SMP/MTs, SMA/MA dan SMK/MAK menanamkan minat mata pelajaran, memantapkan minat
mata pelajaran, serta memilih dan menetapkan minat kelompok mata pelajaran,
lintas mata pelajaran dan pendalaman mata pelajaran yang diikuti pada satuan
pendidikan yang sedang ditempuh, pilihan karir dan/atau pilihan studi lanjutan
sampai ke perguruan tinggi.
Secara
khusus tujuan peminatan peserta didik adalah sebagai berikut.
1.
Mengarahkan peserta didik SD/MI untuk memahami
bahwa pendidikan di SD/MI merupakan pendidikan wajib yang harus dikuti oleh
seluruh warga negara Indonesia dan setamatnya dari SD/MI harus dilanjutkan ke
studi di SMP/MTs, dan oleh karenanya peserta didik perlu belajar dengan
sungguh-sungguh dan meminati semua mata pelajaran.
2.
Mengarahkan
peserta didik SMP/MTs untuk memahami dan mempersiapkan diri bahwa :
a. Semua warga negara Indonesia wajib
mengikuti pelajaran di sekolah sampai dengan jenjang SMP/MTs dalam rangka Wajib
Belajar 9 Tahun.
b. Peserta didik SMP/MTs perlu
memantapkan minat pada semua mata pelajaran, meminati studi lanjutan yang
menjadi pilihan SMA/MA atau SMK sesuai dengan kemampuan dasar umum
(kecerdasan), bakat, minat, dan kecenderungan pilihan masing-masing peserta
didik, memahami berbagai jenis pekerjaan/karir dan mulai mengarahkan diri untuk
pekerjaan/karir tertentu.
c. Setamat dari SMP/MTs peserta didik
dapat melanjutkan pelajaran ke SMA/MA atau SMK, untuk selanjutnya bila sudah
tamat dapat bekerja atau melanjutkan pelajaran ke perguruan tinggi. Peminatan
di SMP/MTs adalah mempersiapkan peserta didik untuk menentukan pilihan kelompok
mata pelajaran dan pilihan mata pelajaran di SMA/MA/SMK. Jadi peserta didik
perlu mendapatkan informasi tentang peminatan kelompok mata pelajaran, lintas
mata pelajaran dan pendalaman mata pelajarn: keuntungan dan keterbatasannya.
3.
Mengarahkan
peserta didik SMA/MA untuk memahami dan mempersiapkan diri bahwa :
a.
Pendidikan
di SMA/MA merupakan pendidikan untuk menyiapkan peserta didik menjadi manusia
dewasa yang mampu hidup mandiri di masyarakat.
b.
Kemandirian
tersebut pada nomor (1) didasarkan pada kematangan pemenuhan potensi dasar,
bakat, minat, dan keterampilan pekerjaan/karir.
c.
Kurikulum
SMA/MA memberikan kesempatan bagi peserta didik untuk memilih dan menentukan
peminatan kelompok mata pelajaran, lintas mata pelajaran dan pendalaman mata
pelajaran tertentu sesuai dengan kemampuan dasar umum (kecerdasan), bakat,
minat dan kecenderungan pilihan masing-masing peserta didik.
d.
Setelah
tamat dari SMA/MA peserta didik dapat bekerja di bidang tertentu yang masih
memerlukan persiapan/pelatihan, atau melanjutkan ke perguruan tinggi dengan
memasuki program studi sesuai dengan pilihan dan pendalaman mata pelajaran
sewaktu di SMA/MA.
4.
Mengarahkan
peserta didik SMK untuk memahami dan mempersiapkan diri bahwa :
a. Pendidikan di SMK merupakan
pendidikan untuk menyiapkan peserta didik menjadi manusia dewasa yang mampu
hidup mandiri di masyarakat.
b. Kemandirian tersebut pada nomor (1)
didasarkan pada kematangan pemenuhan potensi dasar, bakat, minat, dan
keterampilan pekerjaan/karir.
c. Kurikulum SMK memberikan kesempatan
bagi peserta didik untuk memilih dan menentukan peminatan kelompok mata
pelajaran program keahlian, peminatan lintas mata pelajaran dan peminatan
pendalaman mata pelajaran program keahlian tertentu sesuai dengan kemampuan
dasar umum (kecerdasan), bakat, minat dan kecenderungan pilihan masing-masing
peserta didik.
E. Aspek Peminatan dalam Bimbingan dan Konseling
Minat
merupakan gejala psikologis, berkaitan dengan pikiran dan perasaan terhadap
suatu objek. Perhatian, pemahaman, dan perasaan yang mendalam terhadap suatu
objek dapat menimbulkan minat. Objek yang menarik cenderung akan menimbulkan
minat. Minat merupakan perasaan suka, rasa tertarik, kecenderungan dan gairah
atau keinginan yang tinggi seseorang terhadap suatu objek. Dalam kaitannya
dengan peminatan peserta didik di SMA/MA, objek yang dimaksudkan adalah
peminatan Matematika dan Ilmu Alam, Ilmu-Ilmu Sosial, Ilmu Bahasa dan Budaya,
serta untuk MA ditambah peminatan Keagamaan. Sedangkan peminatan di SMK, objek
yang dimaksudkan adalah bidang studi keahlian, program studi keahlian, dan
kompetensi keahlian. Peserta didik dihadapkan kepada objek tersebut, dan diberi
kesempatan untuk memilih sesuai dengan potensi yang dimiliki dan kesempatan
yang ada.
Pemilihan
peminatan yang tepat dan mempunyai arti penting bagi prospek kehidupan peserta
didik masa depan adalah tidak mudah, untuk itu memerlukan layanan bantuan tepat
yang dilakukan oleh tenaga profesional. Dalam konteks ini, Guru BK/Konselor
dipandang paling tepat untuk memfasilitasi pemilihan dan penetapan peminatan
peserta didik.
Adapun
aspek-aspek yang perlu dipertimbangkan dalam melakukan pemilihan dan penetapan
peminatan peserta didik adalah sebagai berikut.
1.
Prestasi belajar yang telah dicapai selama proses pembelajaran merupakan cerminan
kecerdasan dan potensi akademik yang dimiliki yang dapat dijadikan dasar
pertimbangan pokok dalam peminatan. Profil kondisi prestasi belajar yang
dicapai dapat sebagai prediksi keberhasilan belajar selanjutnya. Kesungguhan
dan keajegan belajar dapat berpengaruh positif terhadap peningkatan prestasi
belajar pada program pendidikan selanjutnya. Data prestasi belajar diperoleh
melalui teknik dokumentasi laporan hasil belajar peserta didik.
2.
Prestasi non akademik merupakan cerminan bakat tertentu pada diri peserta didik.
Prestasi non akademik yang telah dicapai, seperti kejuaraan dalam lomba
melukis, menyanyi, menari, pidato, bulu tangkis, tenis meja, dll., merupakan
indikasi peserta didik memiliki kemampuan khusus/bakat tertentu. Terdapat
relevansi antara kejuaraan suatu lomba dengan kemudahan melakukan aktivitas dan
keberhasilan belajar mata pelajaran tertentu yang sesuai dengan kemampuan
khusus yang dimiliki. Data ini dapat diperoleh melalui isian (angket) yang
disiapkan dan teknik dokumentasi berupa fotokopi piagam penghargaan yang
dimiliki calon peserta didik sejak Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.
3.
Nilai ujian nasional (UN) yang dicapai merupakan cerminan kemampuan akademik mata
pelajaran tertentu berstandar nasional. Prestasi belajar dapat sebagai
pertimbangan untuk pemilihan dan penetapan peminatan peserta didik. Diasumsikan
bahwa peserta didik tidak mengalami kecelakaan fisik atau psikis dan kebiasaan
belajar tetap dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan, maka nilai UN tepat
sebagai pertimbangan penetapan peminatan peserta didik sesuai kelompok mata
pelajarannya. Nilai UN diperoleh melalui teknik dokumentasi berupa fotokopi
daftar nilai UN dan daftar isian (angket) yang disiapkan.
4.
Pernyataan Minta Peserta Didik dalam belajar tinggi ditunjukkan dengan perasaan senang yang
mendalam terhadap peminatan tertentu (mata pelajaran, bidang studi keahlian,
program studi keahlian, kompetensi keahlian) berkontribusi positif terhadap
proses dan hasil belajar. Peserta didik merasa senang, antusias, tidak merasa
cepat lelah, sungguh-sungguh dalam mengikuti pembelajaran di sekolah maupun
aktivitas belajar di rumah disebabkan memiliki minat yang tinggi terhadap apa
yang dipelajarinya. Pernyataan minat dapat secara tertulis. Pernyataan
mencerminkan apa yang diinginkan dan merupakan indikasi akan kesungguhan dalam
belajar sebab aktivitas belajar berkaitan erat dengan minatnya.
5.
Cita-cita peserta
didik untuk studi lanjut, pekerjaan, dan jabatan erat hubungannya dengan
potensi yang dimilikinya dan dipengaruhi oleh hasil pengamatan terhadap figur
dan keberhasilan seseorang/sekelompok dalam kehidupannya. Di samping itu, atas dasar
informasi yang diperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung juga
berpengaruh terhadap munculnya cita-cita peserta didik. Informasi yang jelas
dan prospesktif juga dapat merangsang munculnya cita-cita. Keinginan yang kuat
untuk mencapai bidang studi lanjut, jabatan, dan pekerjaannya sangat
berpengaruh positif terhadap aktivitas belajar. Sinkronisasi antara cita-cita
dengan potensi peserta didik dan prestasi yang dicapai dengan kesempatan
belajar untuk mencapai cita-cita, dapat menumbuhkan semangat belajar yang
dipilihnya.
6.
Perhatian orang tua, fasilitasi dan latar belakang keluarga berpengaruh positif terhadap
kesungguhan-ketekunan-kedisiplinan dalam belajar. Restu orang tua merupakan
kekuatan spiritual yang dapat memberikan kemudahan yang dirasakan oleh peserta
didik dalam belajar dan mencapai keberhasilan belajar. Anak mempunyai hubungan emosional
dengan orang tua, juga berkaitan dengan semangat belajar. Intensitas hubungan
orang tua dengan anak dapat menumbuhkan motivasi belajar yang berdampak
kualitas proses dan hasil belajar. Namun disadari bahwa yang belajar adalah
anak, dan orang tua sebatas mengharapkan hasil belajar anak dan memfasilitasi
belajar. Untuk itu, perhatian, fasilitasi, dan harapan orang tua terhadap
peminatan peserta didik penting dipertimbangkan, namun bukan sebagai penentu
peminatan. Bila terdapat perbedaan antara peminatan peserta didik dengan orang
tua, maka yang perlu dikaji lebih mendalam adalah prospek peminatan dan
kesiapan belajar anak. Orang tua diharapkan lebih pada memberikan dukungan atas
pilihan peminatan putra-putrinya. Namun demikian, guru BK/Konselor hendaknya
cermat dalam berdialog dengan orangtua tentang penempatan peminatan peserta
didiknya, apalagi orang tua yang bersangkutan sangat berharap atas pilihan
peminatan putra-putrinya.
7.
Diteksi potensi menggunakan instrumen tes psikologis atau tes peminatan bagi calon
peserta didik/peserta didik yang sudah diterima tentang bakat dan minat dapat
dilakukan oleh tim khusus yang memiliki kemampuan dan kewenangan. Hasil diteksi
potensi dapat diperoleh kecenderungan peminatan peserta didik. Rekomendasi
peminatan berdasarkan diteksi menggunakan instrumen tes psikologis dapat
dipergunakan sebagai pertimbangan bila terjadi kebimbangan dalam penempatan
peminatan peserta didik. Pelaksanaan diteksi menggunakan instrumen tes
psikologis yang standar dilakukan oleh tenaga ahli atau tes peminatan yang
dikembangkan oleh guru BK/Konselor.
Dalam
penerapannya pilihan peminatan kelompok mata pelajaran, peminatan lintas mata
pelajaran, dan peminatan pendalaman mata pelajaran. untuk peserta didik
merupakan gabungan kombinasi dari setiap aspek pada setiap jenis dan jenjang
satuan pendidikan. Keterkaitan antara tingkat dan aspek peminatan bagi peserta
didik tergambar dalam tabel berikut.
Tabel 1. Tingkatan dan Aspek
Peminatan dalam Bimbingan dan Konseling
No
|
Tingkat
Peminatan
|
Peminatan
Akademik
|
Peminatan
Vokasional
|
Peminatan
Studi Lanjutan
|
1.
|
Peminatan
di SD/MI
|
Meminati
semua mata pelajaran
|
Pemahaman
awal tentang pekerjaan/karir
|
SMP/MTs
|
2.
|
Peminatan
di SMP/MTs
|
Meminati
semua mata pelajaran
|
Pemahaman
tentang pekerjaan/karir dan kemungkinan bekerja
|
SMA/MA/
SMK/MAK
|
3.
|
Peminatan
di SMA/MA
|
Meminati
kelompok mapel, lintas mapel, dan pendalaman mapel
|
Pemahaman
definitif tentang pekerjaan/karir dan arah pelaksanaan pekerjaan/karir
|
Program
Khusus mapel IPA/IPS/ Bahasa
|
4.
|
Peminatan
di SMK/MAK
|
Meminati
mapel program keahlian, lintas mapel program keahlian, dan pendalaman mapel
program keahlian
|
Arah
definitif tentang pelaksanaan pekerjaan/karir (jenjang operator)
|
Prodi
Khusus Bidang Kejuruan
|
5.
|
Peminatan
Pasca SMA/MA/ SMK/MAK
|
Bekerja
atau kuliah sesuai dengan pilihan mapel, lintas mapel/ kejuruan dan
pendalaman mapel di SLTA
|
Arah
pekerjaan/ karir (jenjang teknisi/analis, profesi, atau ahli)
|
Fakultas
dan Prodi di Perguruan Tinggi
|
F. Langkah Pokok Pelayanan Peminatan dalam
Bimbingan dan Konseling
Pelayanan
arah peminatan peserta
didik dimulai sejak
sedini mungkin, yaitu sejak peserta didik menyadari bahwa ia berkesempatan
memilih jenis sekolah dan/atau mata pelajaran dan/atau arah karir dan/atau
studi lanjutan. Ketika itulah langkah-langkah pelayanan secara sistematik
dimulai, mengikuti sejumlah langkah yang disesuaikan dengan tingkat dan arah
peminatan yang ada, sebagaimana disebut terdahulu. Adapun langkah-langkah pokok
pelayanan peminatan peserta didik dalam Bimbingan dan Konseling adalah sebagai
berikut.
1.
Pengumpulan Data dan Informasi
Langkah ini dilakukan
untuk mengumpulkan data tentang :
a.
Data pribadi peserta didik : potensi dasar (intelegensi), bakat
dan minat serta kecenderungan khusus.
b.
Kondisi keluarga dan lingkungan
c.
Mata pelajaran wajib dan pilihan jalur peminatan yang ada
d.
Sistem pembelajaran, termasuk sistem Satuan Kredit Semester (SKS)
e.
Informasi pekerjaan/karir
f.
Informasi pendidikan lanjutan dan kesempatan kerja
g.
Data kegiatan dan hasil belajar
h.
Data khusus tentang pribadi peserta didik.
2.
Layanan Informasi/Orientasi Arah Peminatan
Dengan langkah ini kepada para peserta
didik diberikan informasi selengkapnya, sesuai dengan jenis dan jenjang satuan
pendidikan peserta didik, yaitu informasi tentang:
a.
Sekolah ataupun program yang sedang mereka ikuti serta setamat
dari sekolah atau program tersebut, dan selepas dari kelas yang mereka duduki
sekarang.
b.
Struktur dan isi kurikulum dengan berbagai mata pelajaran yang
ada, baik yang wajib maupun pilihan yang diikuti peserta didik, terutama
berkenaan dengan jalur peminatan dan pilihan mata pelajaran pendalaman lintas
peminatan.
c.
Sistem jalur peminatan, sistem SKS serta penyelenggaraan
pembelajarannya.
d.
Informasi tentang karir atau jenis pekerjaan yang perlu dipahami
dan/atau yang dapat dijangkau oleh tamatan pendidikan yang sedang ditempuh
sekarang, terutama berkenaan dengan peminatan vokasional. Dalam informasi ini
digunakan materi yang relevan dari Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012
tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
e.
Informasi tentang studi lanjutan setamat pendidikan yang sedang
ditempuh sekarang.
Layanan informasi
tentang berbagai hal di atas dapat dilakukan melalui layanan informasi
klasikal. Layanan informasi ini dapat dilengkapi dengan layanan orientasi
melalui kunjungan ke sekolah/madrasah dan/atau lembaga kerja yang dapat
memperkaya arah peminatan pilihan peserta didik, dan layanan (misalnya layanan
Bimbingan Kelompok) yang memungkinkan peserta didik berpikir, merasa, bersikap,
bertindak, dan bertanggung jawab berkenaan dengan arah peminatan akademik dan
vokasional serta studi lanjutan.
3.
Identifikasi dan Penetapan Arah Peminatan
Langkah ini terfokus pada kecocokan antara
kondisi pribadi peserta didik dengan syarat-syarat atau tuntutan jalur
peminatan yang ada dan pilihan mata pelajaran lintas peminatan pada satuan
pendidikan, arah pengembangan karir, kondisi orang tua dan lingkungan pada
umumnya, terutama dalam rangka peminatan akademik, vokasional, dan studi
lanjutan, dan/atau syarat-syarat pengambilan mata pelajaran dalam sistem SKS
yang berlaku. Keadaan yang diinginkan ialah kondisi pribadi peserta didik yang
benar-benar cocok atau sejajar, atau setidak-tidaknya mendekati, dengan
persyaratan dan kesempatan jalur peminatan yang ada itu. Kecocokan itu disertai
dengan tersedianya fasilitas yang ada pada satuan pendidikan yang cukup
memadai, serta dukungan moral dan finansial yang memadai pula (terutama dari
orang tuanya).
Langkah ketiga itu dilaksanakan melalui
kontak langsung Guru BK atau Konselor dengan peserta didik melalui penyajian
angket dan/atau wawancara. Kontak langsung ini disertai pembahasan individual,
diskusi kelompok dan kegiatan lain melalui strategi transformasional
berpikir, merasa, bersikap, bertindak, dan bertanggung jawab atas
berbagai aspek pilihan yang tersedia dan keputusan yang diambil.
Lebih konkrit lagi, langkah ketiga terfokus pada
mengidentifikasi potensi diri, minat, dan kelompok peminatan mata pelajaran,
lintas mata pelajaran, dan pendalaman mata pelajaran yang ada di satuan
pendidikan yang dimasuki peserta didik. Dalam hal ini, minimal ada 2 (dua) hal
yang menjadi pertimbangan penetapan peminatan peserta didik, yaitu pilihan
peminatan dan kemampuan yang dicapai peserta didik. Pilihan peminatan terarah
pada kelompok mata pelajaran, lintas mata pelajaran, dan pendalaman mata
pelajaran yang dijaring melalui angket. Dalam pemilihan peminatan tersebut, peserta didik diminta mempertimbangkan potensi diri, prestasi belajar
dan prestasi non akademik yang telah diperoleh, cita-cita, minat belajar dan
harapan orang tua.
Langkah ketiga diharapkan berlangsung secara intensif selama
peserta didik duduk di bangku SLTP (SMP/MTs), sehingga setamat dari SLTP itu,
untuk melanjutkan studi yang lebih tinggi ( yaitu SLTA : SMA/MA/SMK/MAK),
peserta didik telah memiliki semacam keputusan atau setidak-tidaknya ketetapan
tentang SLTA mana yang hendak mereka masuki beserta jalur peminatannya di SLTA
itu. Ketegasan tentang arah peminatan itu sedapat-dapatnya disertai rekomendasi
dari Guru BK atau Konselor di SLTP yang dimaksud.
Setidaknya
ada empat alternatif pola penetapan peminatan peserta didik sesuai dengan kondisi
dan daya dukung masing-masing satuan pendidikan, yaitu sebagai berikut.
a.
Alternatif pertama, adalah bahwa pemilihan dan penetapan
peminatan peserta didik didasarkan pada 3 (tiga) jenis data sebagai bahan
pertimbangan, yaitu :
1)
Prestasi belajar peserta didik kelas VII, VIII, IX yang diperoleh
di SMP/MTs.
2)
Prestasi UN yang diperoleh di SMP/MTs.
3)
Prestasi non akademik yang diperoleh dari SD/MI s/d SMP/MTs.
b.
Alternatif kedua, adalah bahwa pemilihan dan penetapan peminatan
peserta didik didasarkan pada 4 (empat) jenis data sebagai bahan pertimbangan,
yaitu :
1)
Prestasi belajar peserta didik kelas VII, VIII, IX yang diperoleh
di SMP/MTs.
2)
Prestasi UN yang diperoleh di SMP/MTs.
3)
Prestasi non akademik yang diperoleh dari SD/MI s/d SMP/MTs.
4)
Minat belajar peserta didik yang diperoleh dari angket saat
pendaftaran/ pendataan.
c.
Alternatif ketiga adalah bahwa guru BK/Konselor dalam proses
pemilihan dan menetapkan peminatan peserta didik berdasarkan 5 (lima) jenis
data sebagai bahan pertimbangan, yaitu :
1)
Prestasi belajar peserta didik kelas VII, VIII, IX yang diperoleh
di SMP/MTs.
2)
Prestasi UN yang diperoleh di SMP/MTs
3)
Prestasi non akademik yang diperoleh dari SD/MI s/d SMP/MTs.
4)
Minat belajar peserta didik yang diperoleh dari angket saat
pendaftaran/ pendataan.
5)
Data diteksi potensi peserta didik menggunakan tes peminatan yang
dilaksanakan di SMP/MTs atau di SMA/SMK atau Rekomendasi Guru BK/Konselor
SMP/MTs.
d.
Alternatif keempat adalah bahwa Guru BK/Konselor dalam proses
pemilihan dan menetapkan peminatan peserta didik berdasarkan 6 (enam) jenis
data sebagai bahan pertimbangan, yaitu:
1)
Prestasi belajar peserta didik kelas VII, VIII, IX yang diperoleh
di SMP/MTs.
2)
Prestasi UN yang diperoleh di SMP/MTs.
3)
Prestasi non akademik yang diperoleh dari SD/MI s/d SMP/MTs.
4)
Minat belajar peserta didik yang diperoleh dari angket saat
pendaftaran/ pendataan.
5)
Data diteksi potensi peserta didik menggunakan tes peminatan yang
dilaksanakan di SMP/MTs atau di SMA/SMK.
6)
Rekomendasi Guru BK/Konselor SMP/MTs.
4.
Penyesuaian
Langkah
ketiga di atas (yang berlangsung secara intensif di SLTP) diharapkan dapat
menghasilkan pilihan yang tepat bagi peserta didik dan orang lain yang
berkepentingan (terutama orang tua), atau pilihan yang tepat bagi peserta
didik tetapi tidak disetujui oleh orang tuanya. Apabila
ketidakcocokan itu terjadi maka perlu dilakukan peninjauan kembali atau langkah
penyesuaian melalui layanan konseling perorangan dan layanan lain serta
kegiatan pendukung yang relevan baik terhadap peserta didik dan/ataupun orang
tuanya. Arah penyesuaian yang dimaksud
pada garis besarnya adalah sebagai berikut.
a)
Apabila pilihan tepat tetapi pada satuan pendidikan yang
sedang atau akan diikuti tidak tersedia pilihan yang diinginkan, maka peserta
didik yang bersangkutan dapat dianjurkan untuk mengambil pilihan itu di
satuan pendidikan lain.
b)
Apabila pilihan tepat, tetapi orang tua tidak
menyetujuinya, maka perlu dilakukan konseling perorangan dengan peserta didik
yang bersangkutan dan juga dengan orang tuanya untuk mensinkronisasikan
keinginan anak dan orang tuanya itu.
c)
Apabila pilihan tepat dan fasilitas pada satuan pendidikan
tersedia, tetapi dukungan finansial tidak ada, maka perlu dilakukan konseling
perorangan dan layanan lain serta kegiatan pendukung yang relevan terhadap
peserta didik dan orang tuanya untuk membahas kemungkinan mencari bantuan atau
beapeserta didik.
d)
Apabila pilihan tidak tepat, maka peserta didik yang
bersangkutan perlu mengganti pilihan lain dan perlu dilakukan
penyesuaian-penyesuaian pada diri peserta didik dan pihak-pihak yang
berkepntingan. Untuk ini diperlukan layananan konseling perorangan dan
layanan lain serta kegiatan pendukung yang relevan bagi peserta didik yang
bersangkutan.
e)
Apabila pilihan semula dianggap tepat dan mendapatkan tempat untuk
mewujudkannya di sekolah/madrasah, tetapi kemudian pilihan itu berubah ke
pilihan lain, maka perlu dilakukan konseling perorangan untuk menentukan
pilihan yang lebih dimungkinkan keberhasilannya dengan berbagai risiko yang
perlu dihadapi.
5.
Monitoring dan Tindak Lanjut
Guru BK atau Konselor memonitor penampilan
dan kegiatan peserta didik asuhnya secara keseluruhan dalam menjalani program
pendidikan yang diikutinya, khususnya berkenaan dengan peminatan yang
dipilihnya. Dalam hal ini, posisi peserta didik sedang mengikuti jalur
pendidikan tertentu di SLTA. Perkembangan dan berbagai permasalahan peserta
didik tersebut perlu diantisipasi dan memperoleh pelayanan BK secara
komprehensif dan tepat.
Kegiatan monitoring tersebut hasilnya diadministrasikan
dan secara berkala, minimal setiap tengah dan akhir/awal semester, isian hasil
monitoring tersebut kemudian mendapatkan pembahasan dan tindak lanjut secara
tepat dan berkesinambungan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari pembahasan-pembahasan di atas dapat disimpulkan
sebagai berikut.
1.
Hakikat
pelayanan peminatan peserta didik merupakan upaya advokasi dan fasilitasi
perkembangan peserta didik agar secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa, dan negara, sehingga mencapai perkembangan optimal.
Perkembangan optimal bukan sebatas tercapainya prestasi sesuai dengan kapasitas
intelektual dan minat yang dimilikinya, melainkan sebagai sebuah kondisi
perkembangan yang memungkinkan peserta didik mampu mengambil pilihan dan
keputusan secara sehat dan bertanggung jawab serta memiliki daya adaptasi
tinggi terhadap dinamika kehidupan yang dihadapinya.
2.
Peminatan
peserta didik dapat diartikan (1) suatu pembelajaran berbasis minat peserta
didik; (2) suatu proses pemilihan dan penetapan peminatan peserta didik pada
kelompok mata pelajaran, lintas mata pelajaran, dan pendalaman mata pelajaran
(akademik atau vokasi) yang ditawarkan oleh satuan pendidikan; (3) suatu proses
pengambilan pilihan dan keputusan oleh peserta didik terhadap yang ditawarkan
satuan pendidikan didasarkan atas pemahaman potensi diri dan peluang yang
diselenggarakan pada satuan pendidikan; (4) dan suatu proses yang
berkesinambungan untuk memfasilitasi peserta didik mencapai keberhasilan proses
dan hasil belajar serta perkembangan optimal dalam rangka mencapai tujuan
pendidikan nasional.
3.
Fungsi
peminatan peserta didik adalah fungsi pemahaman, fungsi pemeliharaan dan
pengembangan, fungsi pencegahan, fungsi pengentasan, dan fungsi advokasi.
4.
Tujuan
peminatan peserta didik adalah untuk menanamkan minat mata pelajaran,
memantapkan minat mata pelajaran, serta memilih dan menetapkan minat kelompok mata
pelajaran, lintas mata pelajaran dan pendalaman mata pelajaran yang diikuti
pada satuan pendidikan yang sedang ditempuh, pilihan karir dan/atau pilihan
studi lanjutan sampai ke perguruan tinggi.
5.
Aspek
yang dipertimbangkan dalam melakukan pemilihan dan penetapan peminatan peserta
didik adalah prestasi belajar, prestasi
non akademik, nilai ujian
nasional (UN), pernyataan minat dari peserta didik, cita-cita masa depan
peserta didik, perhatian
orang tua, fasilitasi dan latar belakang keluarga, dan upaya diteksi potensi peserta didik.
6.
Langkah-langkah pokok dalam pelayanan peminatan
peserta didik adalah pengumpulan data dan informasi, layanan informasi dan
orientasi arah peminatan, identifikasi dan penetapan arah peminatan,
penyesuaian, dan monitoring dan tindak lanjut.
B.
Saran
Setiap
guru diharapkan mengetahui dan memahami pentingnya arah peminatan peserta didik
agar dapat membantu mengembangkan potensi peserta didik seoptimal mungkin.
DAFTAR PUSTAKA
ABKIN. 2013. Panduan Khusus Bimbingan Konseling
(Pelayanan Arah Peminatan Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah. Jakarta: Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia
Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pendidikan dan Penjamin Mutu Pendidikan.
2013. Pedoman Peminatan Peserta Didik.
Jakarta: Kemendikbud.
Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pendidikan dan Penjamin Mutu Pendidikan.
2013. Peminatan Peserta Didik.
Jakarta: Kemendikbud.