Rabu, 20 September 2017

PEMINATAN DALAM BIMBINGAN KONSELING

PEMINATAN DALAM BIMBINGAN KONSELING
Oleh : Arifuddin
BAB  I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
            Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Bab. I Pasal 1 ayat (1) menjelaskan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Potensi diri yang dikembangkan diharapkan dapat menjawab setiap permasalahan dan tantangan pada zamannya.
            Dalam usaha mencapai tujuan pendidikan, salah satunya sangat bergantung pada proses pelaksanaan pendidikan yang dilaksanakan oleh lembaga pendidikan formal. Jalur dan jenjang pendidikan formal, meliputi pendidikan dasar, yaitu SD/MI dan SMP/MTs; dan pendidikan menengah meliputi SMA/MA dan SMK. Pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/ MTs) merupakan jenjang pendidikan formal paling awal yang wajib ditempuh oleh seluruh warga negara Indonesia. Pada jenjang pendidikan SD/MI peserta didik perlu disiapkan dan dibina untuk mengikuti pendidikan pada jenjang SMP/MTs. Jenjang pendidikan SMP/MTs sebagai kelanjutan jenjang pendidikan SD/MI bertugas menyiapkan lulusannya untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan SMA/MA atau SMK. Diyakini bahwa keberhasilan peserta didik dalam menjalani pendidikan di SMA/MA dan SMK dipengaruhi oleh berbagai faktor, yang seharusnya difasiltasi sejak SMP/MTs. Peserta didik SMA/MA dan SMK diwajibkan mengikuti pendidikan sesuai dengan kurikulum yang berlaku, yang ditujukan kepada pengembangan dan pembinaan pribadi peserta didik dalam merebut pasar kerja tertentu dan/atau melanjutkan studi ke jenjang pendidikan tinggi.
            Untuk menjawab problematika di atas, kurikulum pendidikan telah menyediakan mata pelajaran yang wajib diikuti oleh seluruh peserta didik di satu satuan pendidikan pada setiap satuan dan jenjang pendidikan. Di samping mata pelajaran wajib tersedia juga mata pelajaran pilihan yang diikuti oleh peserta didik sesuai dengan pilihan mereka. Dan mata pelajaran pilihan baru dimulai diberikan pada peserta didik di jenjang SMA/MA/SMK  karena didasarkan pada perkembagan psikologis peserta didik itu sendiri. Mata pelajaran pilihan ini kemudian akan memberi corak kepada fungsi satuan pendidikan dan di dalamnya terdapat pilihan sesuai dengan minat peserta didik.
Dalam mendorong betapa pentingnya pelaksanaan peminatan peserta didik Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan sebuah landasan hukum pelaksanaan peminatan pada peserta didik yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 tahun 2014 tentang Peminatan pada Pendidikan Menengah.
Fenomena dalam melanjutkan atau memilih program studi menunjukkan bahwa peserta didik tamatan SMP/MTs yang memasuki SMA/MA dan SMK, dan tamatan SMA/MA dan SMK yang memasuki perguruan tinggi belum semuanya didasarkan atas peminatan peserta didik yang didukung oleh potensi dan kondisi diri secara memadai sebagai modal pengembangan potensi secara optimal, seperti kemampuan dasar umum (kecerdasan), bakat, minat dan kondisi fisik serta sosial budaya dan minat karir mereka. Akibatnya perkembangan mereka kurang optimal, tidak seperti yang diharapkan. Oleh sebab itu, pengarahan lebih awal dalam peminatan, khususnya dalam pemilihan dan penetapan pilihan peminatan dan juga kelanjutan studi yang sesuai dengan potensi dan kondisi diri peserta didik serta lingkungannya perlu segera dilakukan.

B.     Rumusan Masalah
            Untuk mengarahkan pembahasan dalam makalah ini perlu dirumuskan dalam beberapa permasalahan yaitu:
1.      Bagaimana hakikat peminatan dalam Bimbingan dan Konseling?
2.      Apa konsep peminatan peserta didik dalam Bimbingan dan Konseling?
3.      Apa fungsi peminatan dalam Bimbingan dan Konseling?
4.      Apa tujuan peminatan dalam Bimbingan dan Konseling?
5.      Apa saja aspek peminatan dalam Bimbingan dan Konseling?
6.      Bagaimana langkah pokok pelayanan peminatan dalam Bimbingan dan Konseling?

C.    Tujuan Pembahasan
            Tujuan dari pembahasan ini adalah menggambarkan dan menjelaskan tentang:
1.      Hakikat peminatan dalam Bimbingan dan Konseling.
2.      Konsep dasar peminatan peserta didik dalam Bimbingan dan Konseling?
3.      Fungsi peminatan dalam Bimbingan dan Konseling?
4.      Tujuan peminatan dalam Bimbingan dan Konseling?
5.      Aspek-aspek peminatan dalam Bimbingan dan Konseling?
6.      Langkah pokok pelayanan peminatan dalam Bimbingan dan Konseling?

D.    Manfaat Pembahasan
1.      Manfaat teoritis, yaitu menambah khazanah konsep atau teori yang mendukung perkembangan ilmu pengetahuan tentang Bimbingan dan Konseling terutama sekali yang berkaitan dengan peminatan peserta didik.
2.      Manfaat praktis, yaitu memberikan konstribusi informasi dan pengetahuan bagi pelaku-pelaku pendidikan terutama sekali bagi guru-guru sebagai ujung tombak pendidikan berkenaan dengan peminatan peserta didik dalam Bimbingan dan Konseling.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Hakikat Peminatan dalam Bimbingan dan Konseling
            Salah satu program yang berkaitan langsung dengan layanan bimbingan dan konseling pada lembaga pendidikan formal adalah peminatan peserta didik. Pelayanan peminatan peserta didik merupakan bagian dari upaya advokasi dan fasilitasi perkembangan peserta didik agar secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara, sebagaimana amanat Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sehingga mencapai perkembangan optimal. Perkembangan optimal bukan sebatas tercapainya prestasi sesuai dengan kapasitas intelektual dan minat yang dimilikinya, melainkan sebagai sebuah kondisi perkembangan yang memungkinkan peserta didik mampu mengambil pilihan dan keputusan secara sehat dan bertanggung jawab serta memiliki daya adaptasi tinggi terhadap dinamika kehidupan yang dihadapinya.
            Peminatan peserta didik merupakan suatu proses pengambilan pilihan dan keputusan oleh peserta didik dalam bidang keahlian yang didasarkan atas pemahaman potensi diri dan peluang yang ada. Dalam konteks ini, bimbingan dan konseling membantu peserta didik untuk memahami diri, menerima diri, mengarahkan diri, mengambil keputusan sendiri, dan merealisasikan keputusannya secara bertanggung jawab. Bimbingan dan konseling membantu peserta didik mencapai perkembangan optimal dan kemandirian dalam kehidupannya serta menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi. Di samping itu juga, peminatan membantu individu dalam memilih, meraih, dan mempertahankan karir untuk mewujudkan kehidupan yang produktif dan sejahtera, serta untuk menjadi warga masyarakat yang peduli kemaslahatan umum melalui pendidikan.
            Peminatan adalah proses yang berkesinambungan, peminatan harus berpijak pada kaidah-kaidah dasar yang secara eksplisit dan implisit, terkandung dalam kurikulum. Peminatan pilihan kelompok mata pelajaran, pilihan lintas mata pelajaran, dan pilihan pendalaman materi mata pelajaran merupakan upaya untuk membantu peserta didik dalam memilih dan menetapkan mata pelajaran yang diikuti pada satuan pendidikan di SMA/MA dan SMK, memahami dan memilih arah pengembangan karir, dan menyiapkan diri serta memilih pendidikan lanjutan sampai ke perguruan tinggi sesuai dengan kemampuan dasar umum, bakat, minat dan kecenderungan pilihan masing-masing peserta didik.
            Pelayanan peminatan peserta didik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan terintegrasi dalam program pelayanan Bimbingan dan Konseling pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah. Artinya, program pelayanan Bimbingan dan Konseling pada setiap satuan pendidikan harus memuat kegiatan peminatan peserta didik. Upaya ini mengacu kepada manajemen satuan pendidikan dan program pelaksanaan kurikulum, khususnya terkait dengan peminatan akademik dan peminatan penjurusan yang meliputi peminatan kelompok mata pelajaran, lintas mata pelajaran dan pendalaman materi mata pelajaran serta peminatan studi lanjutan.
            Pada jenjang pendidikan dasar yaitu SD/MI dan SMP/MTs tidak ada pilihan peminatan mata pelajaran. Pelayanan BK di SD/MI dilakukan oleh Guru Kelas untuk membantu peserta didik menanamkan minat belajar, mengatasi masalah minat belajar dan mengalami kesulitan belajar secara antisipatif (preventive). Sedangkan pelayanan BK yang dilakukan oleh Guru BK/Konselor di SMP/MTs diarahkan untuk membantu peserta didik menentukan minat untuk melakukan pilihan studi lanjut ke SMA/MA dan SMK berdasarkan pada kemampuan dasar umum (kecerdasan), bakat, minat, dan kecenderungan arah pilihan masing-masing peserta didik.
            Pada jenjang pendidikan menengah umum di SMA/MA, Guru BK/Konselor membantu peserta didik menentukan minat terhadap kelompok mata pelajaran pilihan yang tersedia, menentukan mata pelajaran pilihan di luar mata pelajaran kelompok minatnya, dan menentukan minat pendalaman materi mata pelajaran untuk mendapatkan kesempatan mengikuti mata kuliah di perguruan tinggi, selama peserta didik yang bersangkutan berada di kelas XII dan atas kerjasama sekolah dengan perguruan tinggi. Pada jenjang pendidikan menengah kejuruan, yaitu di SMK, Guru BK/Konselor membantu peserta didik menentukan minat dalam memilih program keahlian yang tersedia, dan menentukan mata pelajaran keahlian pilihan di luar mata pelajaran program keahlian minatnya. Guru BK/Konselor di SMA/MA dan SMK membantu peserta didik menentukan minatnya untuk melanjutkan ke perguruan tinggi sesuai dengan kemampuan dasar umum (kecerdasan), bakat, minat,dan kecenderungan pilihan masing-masing peserta didik.
            Program bimbingan dan konseling terkait peminatan peserta didik sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab Guru BK/Konselor dengan bekerja sama dengan kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru mata pelajaran, wali kelas, kepala tata usaha dan/atau orang tua di setiap satuan pendidikan. Guru BK/Konselor melalui pelayanan BK membantu peserta didik memilih dan menentukan arah peminatan kelompok mata pelajaran, lintas matapelajaran dan pendalaman mata pelajaran berdasarkan kekuatan dan kemungkinan keberhasilannya. Oleh karena itu Guru BK/Konselor harus dapat membantu peserta didik untuk menemukan kekuatannya, yang berupa kemampuan dasar umum (kecerdasan), bakat, kemampuan akademik, minat, dan kecenderungan peserta didik, serta dukungan moral dari orang tua.

B.     Pengertian Peminatan Peserta Didik
            Peminatan berasal dari kata minat yang berarti kecenderungan atau keinginan yang cukup kuat berkembang pada diri individu yang terarah dan terfokus pada terwujudkannya suatu kondisi dengan mempertimbangkan kemampauan dasar, bakat, minat, dan kecenderungan pribadi individu. Dalam dunia pendidikan, peminatan individu atau peserta didik pertama-tama terarah dan terfokus pada peminatan studi dan karir atau pekerjaan. Peminatan pada diri individu/peserta didik dikembangkan dan diwujudkan pertama-tama didasarkan pada potensi atau kondisi yang ada pada diri individu itu sendiri (yaitu potensi kemampuan dasar mental, bakat, minat, dan kecenderungan pribadi), dan kedua dipengaruhi secara langsung atau tidak langsung oleh kondisi lingkungan, baik yang bersifat natural, kehidupan keluarga, kelompok dan masyarakat, serta budaya, maupun secara khusus fasilitas pendidikan yang diperoleh peserta didik.
            Peminatan peserta didik dapat diartikan (1) suatu pembelajaran berbasis minat peserta didik sesuai kesempatan belajar yang ada dalam satuan pendidikan; (2) suatu proses pemilihan dan penetapan peminatan peserta didik pada kelompok mata pelajaran, lintas mata pelajaran, dan pendalaman mata pelajaran (akademik atau vokasi) yang ditawarkan oleh satuan pendidikan; (3) suatu proses pengambilan pilihan dan keputusan oleh peserta didik tentang peminatan kelompok mata pelajaran, peminatan lintas mata pelajaran, peminatan pendalaman mata pelajaran (akademik atau vokasi) yang didasarkan atas pemahaman potensi diri dan peluang yang diselenggarakan pada satuan pendidikan; (4) dan suatu proses yang berkesinambungan untuk memfasilitasi peserta didik mencapai keberhasilan proses dan hasil belajar serta perkembangan optimal dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional.
            Peminatan peserta didik dalam penyelenggaraan pendidikan tidak sebatas pemilihan dan penetapan saja, namun juga termasuk adanya langkah lanjut yaitu pendampingan, pengembangan, penyaluran, evaluasi dan tindak lanjut. Peserta didik dapat memilih secara tepat tentang peminatannya apabila memperoleh informasi yang memadai atau relevan, memahami secara mendalam tentang potensi dirinya, baik kelebihan maupun kelemahanya. Pendampingan dilakukan melalui proses pembelajaran yang mendidik dan terciptanya suatu kondisi lingkungan pembelajaran yang kondusif. Penciptaan kondisi lingkungan pembelajaran yang kondusif dilakukan oleh guru mata pelajaran bersama guru BK/Konselor serta kebijakan kepala sekolah dan layanan administrasi akademik yang mendukung. Pengembangan dalam arti bahwa adanya upaya yang dilakukan untuk penyaluran dan pengembangan potensi peserta didik, misalnya dilakukan melalui magang, untuk itu diperlukan kerjasama yang baik antara sekolah dengan pihak lain terkait.
            Dalam proses pembelajaran di satuan pendidikan SMA/SMK, peserta didik diberikan mata pelajaran wajib yang ditempuh selama pendidikan yaitu kelompok mata pelajaran kelompok A dan kelompok B. Di samping itu, bagi peserta didik SMA diberi kesempatan untuk memilih peminatan akademik dan peserta didik SMK diberi kesempatan untuk memilih peminatan akademik dan vokasi yang di sebut peminatan kelompok mata pelajaran. Setiap peserta didik wajib memilih sejumlah mata pelajaran yang bersifat pendalaman atau perluasan bidang keahlian/peminatan yang dipilihnya. Peserta didik wajib menempuh kelompok mata pelajaran yang ditetapkan, namun juga diwajibkan memilih bidang keahlian dan mata pelajaran pilihan yang relevan dengan pilihan bidang keahliannya. Kerjasama dan sinergisitas kerja antar personal sekolah secara baik, persiapan/penataan kerja secara baik pula di setiap satuan pendidikan dapat menjadi fasilitas pendukung pembelajaran. Penciptaan penghormatan eksistensi bidang keahlian suatu profesi satu dengan profesi lainnya dalam satuan pendidikan sangat diperlukan dalam rangka profesionalitas kerja.

C.    Fungsi Peminatan dalam Bimbingan dan Konseling
            Penyelenggaraan peminatan adalah untuk terpenuhinya fungsi-fungsi pelayanan Bimbingan dan Konseling di SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK sesuai jenjang satuan pendidikan masing-masing, sebagai berikut.
1.      Fungsi Pemahaman, yaitu berkaitan dengan dipahaminya oleh peserta didik sendiri dan berbagai pihak terkait tentang potensi dan kondisi diri peserta didik serta lingkungan berkenaan dengan arah peminatan mata pelajaran dan kelompok mata pelajaran yang diikuti, arah karir dan/atau studi lanjutan, serta kegiatan ekstrakurikuler.
2.      Fungsi pemeliharaan dan pengembangan, yaitu berkaitan dengan terkembangkan dan terpeliharanya kemampuan, bakat, minat, dan kecenderungan pilihan masing-masing peserta didik secara optimal dalam kaitannya dengan pilihan peminatan kelompok mata pelajaran, peminatan lintas mata pelajaran, dan peminatan pendalaman mata pelajaran yang diikuti, arah karir dan/atau studi lanjutan yang dipilihnya.
3.      Fungsi pencegahan, yaitu berkaitan dengan tercegahnya berbagai masalah yang dapat mengganggu berkembangnya kemampuan, bakat, minat, dan kecenderungan pilihan masing-masing peserta didik secara optimal dalam kaitan dengan pilihan peminatan kelompok mata pelajaran, peminatan lintas mata pelajaran, dan peminatan pendalaman mata pelajaran yang diikuti, arah karir dan/atau studi lanjutan yang dipilihnya.
4.      Fungsi pengentasan, yaitu berkaitan dengan tertentaskannya masalah-masalah peserta didik yang berhubungan dengan pilihan peminatan kelompok mata pelajaran, peminatan lintas mata pelajaran, dan peminatan pendalaman mata pelajaran yang diikuti, arah karir dan/atau studi lanjutan yang dipilihnya.
5.      Fungsi advokasi, yaitu berkaitan dengan upaya terbelanya peserta didik dari berbagai kemungkinan yang mencederai hak-hak mereka dalam pengembangan kemampuan, bakat, minat, dan kecenderungan pilihan masing-masing peserta didik secara optimal dalam pilihan peminatan kelompok mata pelajaran, peminatan lintas mata pelajaran, dan peminatan pendalaman mata pelajaran yang diikuti, arah karir dan/atau studi lanjutan.

D.    Tujuan Peminatan dalam Bimbingan dan Konseling
            Secara umum tujuan peminatan peserta didik adalah membantu peserta didik SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK/MAK menanamkan minat mata pelajaran, memantapkan minat mata pelajaran, serta memilih dan menetapkan minat kelompok mata pelajaran, lintas mata pelajaran dan pendalaman mata pelajaran yang diikuti pada satuan pendidikan yang sedang ditempuh, pilihan karir dan/atau pilihan studi lanjutan sampai ke perguruan tinggi.
            Secara khusus tujuan peminatan peserta didik adalah sebagai berikut.
1.      Mengarahkan peserta didik SD/MI untuk memahami bahwa pendidikan di SD/MI merupakan pendidikan wajib yang harus dikuti oleh seluruh warga negara Indonesia dan setamatnya dari SD/MI harus dilanjutkan ke studi di SMP/MTs, dan oleh karenanya peserta didik perlu belajar dengan sungguh-sungguh dan meminati semua mata pelajaran.
2.      Mengarahkan peserta didik SMP/MTs untuk memahami dan mempersiapkan diri bahwa :
a.      Semua warga negara Indonesia wajib mengikuti pelajaran di sekolah sampai dengan jenjang SMP/MTs dalam rangka Wajib Belajar 9 Tahun.
b.      Peserta didik SMP/MTs perlu memantapkan minat pada semua mata pelajaran, meminati studi lanjutan yang menjadi pilihan SMA/MA atau SMK sesuai dengan kemampuan dasar umum (kecerdasan), bakat, minat, dan kecenderungan pilihan masing-masing peserta didik, memahami berbagai jenis pekerjaan/karir dan mulai mengarahkan diri untuk pekerjaan/karir tertentu.
c.      Setamat dari SMP/MTs peserta didik dapat melanjutkan pelajaran ke SMA/MA atau SMK, untuk selanjutnya bila sudah tamat dapat bekerja atau melanjutkan pelajaran ke perguruan tinggi. Peminatan di SMP/MTs adalah mempersiapkan peserta didik untuk menentukan pilihan kelompok mata pelajaran dan pilihan mata pelajaran di SMA/MA/SMK. Jadi peserta didik perlu mendapatkan informasi tentang peminatan kelompok mata pelajaran, lintas mata pelajaran dan pendalaman mata pelajarn: keuntungan dan keterbatasannya.
3.      Mengarahkan peserta didik SMA/MA untuk memahami dan mempersiapkan diri bahwa :
a.      Pendidikan di SMA/MA merupakan pendidikan untuk menyiapkan peserta didik menjadi manusia dewasa yang mampu hidup mandiri di masyarakat.
b.      Kemandirian tersebut pada nomor (1) didasarkan pada kematangan pemenuhan potensi dasar, bakat, minat, dan keterampilan pekerjaan/karir.
c.      Kurikulum SMA/MA memberikan kesempatan bagi peserta didik untuk memilih dan menentukan peminatan kelompok mata pelajaran, lintas mata pelajaran dan pendalaman mata pelajaran tertentu sesuai dengan kemampuan dasar umum (kecerdasan), bakat, minat dan kecenderungan pilihan masing-masing peserta didik.
d.      Setelah tamat dari SMA/MA peserta didik dapat bekerja di bidang tertentu yang masih memerlukan persiapan/pelatihan, atau melanjutkan ke perguruan tinggi dengan memasuki program studi sesuai dengan pilihan dan pendalaman mata pelajaran sewaktu di SMA/MA.
4.      Mengarahkan peserta didik SMK untuk memahami dan mempersiapkan diri bahwa :
a.      Pendidikan di SMK merupakan pendidikan untuk menyiapkan peserta didik menjadi manusia dewasa yang mampu hidup mandiri di masyarakat.
b.      Kemandirian tersebut pada nomor (1) didasarkan pada kematangan pemenuhan potensi dasar, bakat, minat, dan keterampilan pekerjaan/karir.
c.      Kurikulum SMK memberikan kesempatan bagi peserta didik untuk memilih dan menentukan peminatan kelompok mata pelajaran program keahlian, peminatan lintas mata pelajaran dan peminatan pendalaman mata pelajaran program keahlian tertentu sesuai dengan kemampuan dasar umum (kecerdasan), bakat, minat dan kecenderungan pilihan masing-masing peserta didik.  

E.     Aspek Peminatan dalam Bimbingan dan Konseling
            Minat merupakan gejala psikologis, berkaitan dengan pikiran dan perasaan terhadap suatu objek. Perhatian, pemahaman, dan perasaan yang mendalam terhadap suatu objek dapat menimbulkan minat. Objek yang menarik cenderung akan menimbulkan minat. Minat merupakan perasaan suka, rasa tertarik, kecenderungan dan gairah atau keinginan yang tinggi seseorang terhadap suatu objek. Dalam kaitannya dengan peminatan peserta didik di SMA/MA, objek yang dimaksudkan adalah peminatan Matematika dan Ilmu Alam, Ilmu-Ilmu Sosial, Ilmu Bahasa dan Budaya, serta untuk MA ditambah peminatan Keagamaan. Sedangkan peminatan di SMK, objek yang dimaksudkan adalah bidang studi keahlian, program studi keahlian, dan kompetensi keahlian. Peserta didik dihadapkan kepada objek tersebut, dan diberi kesempatan untuk memilih sesuai dengan potensi yang dimiliki dan kesempatan yang ada.
            Pemilihan peminatan yang tepat dan mempunyai arti penting bagi prospek kehidupan peserta didik masa depan adalah tidak mudah, untuk itu memerlukan layanan bantuan tepat yang dilakukan oleh tenaga profesional. Dalam konteks ini, Guru BK/Konselor dipandang paling tepat untuk memfasilitasi pemilihan dan penetapan peminatan peserta didik.
            Adapun aspek-aspek yang perlu dipertimbangkan dalam melakukan pemilihan dan penetapan peminatan peserta didik adalah sebagai berikut.
1.      Prestasi belajar yang telah dicapai selama proses pembelajaran merupakan cerminan kecerdasan dan potensi akademik yang dimiliki yang dapat dijadikan dasar pertimbangan pokok dalam peminatan. Profil kondisi prestasi belajar yang dicapai dapat sebagai prediksi keberhasilan belajar selanjutnya. Kesungguhan dan keajegan belajar dapat berpengaruh positif terhadap peningkatan prestasi belajar pada program pendidikan selanjutnya. Data prestasi belajar diperoleh melalui teknik dokumentasi laporan hasil belajar peserta didik.
2.      Prestasi non akademik merupakan cerminan bakat tertentu pada diri peserta didik. Prestasi non akademik yang telah dicapai, seperti kejuaraan dalam lomba melukis, menyanyi, menari, pidato, bulu tangkis, tenis meja, dll., merupakan indikasi peserta didik memiliki kemampuan khusus/bakat tertentu. Terdapat relevansi antara kejuaraan suatu lomba dengan kemudahan melakukan aktivitas dan keberhasilan belajar mata pelajaran tertentu yang sesuai dengan kemampuan khusus yang dimiliki. Data ini dapat diperoleh melalui isian (angket) yang disiapkan dan teknik dokumentasi berupa fotokopi piagam penghargaan yang dimiliki calon peserta didik sejak Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.
3.      Nilai ujian nasional (UN) yang dicapai merupakan cerminan kemampuan akademik mata pelajaran tertentu berstandar nasional. Prestasi belajar dapat sebagai pertimbangan untuk pemilihan dan penetapan peminatan peserta didik. Diasumsikan bahwa peserta didik tidak mengalami kecelakaan fisik atau psikis dan kebiasaan belajar tetap dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan, maka nilai UN tepat sebagai pertimbangan penetapan peminatan peserta didik sesuai kelompok mata pelajarannya. Nilai UN diperoleh melalui teknik dokumentasi berupa fotokopi daftar nilai UN dan daftar isian (angket) yang disiapkan.
4.      Pernyataan Minta Peserta Didik dalam belajar tinggi ditunjukkan dengan perasaan senang yang mendalam terhadap peminatan tertentu (mata pelajaran, bidang studi keahlian, program studi keahlian, kompetensi keahlian) berkontribusi positif terhadap proses dan hasil belajar. Peserta didik merasa senang, antusias, tidak merasa cepat lelah, sungguh-sungguh dalam mengikuti pembelajaran di sekolah maupun aktivitas belajar di rumah disebabkan memiliki minat yang tinggi terhadap apa yang dipelajarinya. Pernyataan minat dapat secara tertulis. Pernyataan mencerminkan apa yang diinginkan dan merupakan indikasi akan kesungguhan dalam belajar sebab aktivitas belajar berkaitan erat dengan minatnya.
5.      Cita-cita peserta didik untuk studi lanjut, pekerjaan, dan jabatan erat hubungannya dengan potensi yang dimilikinya dan dipengaruhi oleh hasil pengamatan terhadap figur dan keberhasilan seseorang/sekelompok dalam  kehidupannya. Di samping itu, atas dasar informasi yang diperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung juga berpengaruh terhadap munculnya cita-cita peserta didik. Informasi yang jelas dan prospesktif juga dapat merangsang munculnya cita-cita. Keinginan yang kuat untuk mencapai bidang studi lanjut, jabatan, dan pekerjaannya sangat berpengaruh positif terhadap aktivitas belajar. Sinkronisasi antara cita-cita dengan potensi peserta didik dan prestasi yang dicapai dengan kesempatan belajar untuk mencapai cita-cita, dapat menumbuhkan semangat belajar yang dipilihnya.
6.      Perhatian orang tua, fasilitasi dan latar belakang keluarga berpengaruh positif terhadap kesungguhan-ketekunan-kedisiplinan dalam belajar. Restu orang tua merupakan kekuatan spiritual yang dapat memberikan kemudahan yang dirasakan oleh peserta didik dalam belajar dan mencapai keberhasilan belajar. Anak mempunyai hubungan emosional dengan orang tua, juga berkaitan dengan semangat belajar. Intensitas hubungan orang tua dengan anak dapat menumbuhkan motivasi belajar yang berdampak kualitas proses dan hasil belajar. Namun disadari bahwa yang belajar adalah anak, dan orang tua sebatas mengharapkan hasil belajar anak dan memfasilitasi belajar. Untuk itu, perhatian, fasilitasi, dan harapan orang tua terhadap peminatan peserta didik penting dipertimbangkan, namun bukan sebagai penentu peminatan. Bila terdapat perbedaan antara peminatan peserta didik dengan orang tua, maka yang perlu dikaji lebih mendalam adalah prospek peminatan dan kesiapan belajar anak. Orang tua diharapkan lebih pada memberikan dukungan atas pilihan peminatan putra-putrinya. Namun demikian, guru BK/Konselor hendaknya cermat dalam berdialog dengan orangtua tentang penempatan peminatan peserta didiknya, apalagi orang tua yang bersangkutan sangat berharap atas pilihan peminatan putra-putrinya.
7.      Diteksi potensi menggunakan instrumen tes psikologis atau tes peminatan bagi calon peserta didik/peserta didik yang sudah diterima tentang bakat dan minat dapat dilakukan oleh tim khusus yang memiliki kemampuan dan kewenangan. Hasil diteksi potensi dapat diperoleh kecenderungan peminatan peserta didik. Rekomendasi peminatan berdasarkan diteksi menggunakan instrumen tes psikologis dapat dipergunakan sebagai pertimbangan bila terjadi kebimbangan dalam penempatan peminatan peserta didik. Pelaksanaan diteksi menggunakan instrumen tes psikologis yang standar dilakukan oleh tenaga ahli atau tes peminatan yang dikembangkan oleh guru BK/Konselor.
            Dalam penerapannya pilihan peminatan kelompok mata pelajaran, peminatan lintas mata pelajaran, dan peminatan pendalaman mata pelajaran. untuk peserta didik merupakan gabungan kombinasi dari setiap aspek pada setiap jenis dan jenjang satuan pendidikan. Keterkaitan antara tingkat dan aspek peminatan bagi peserta didik tergambar dalam tabel berikut.
Tabel 1.      Tingkatan dan Aspek Peminatan dalam Bimbingan dan Konseling
No
Tingkat Peminatan
Peminatan Akademik
Peminatan Vokasional
Peminatan Studi Lanjutan
1.
Peminatan di SD/MI
Meminati semua mata pelajaran
Pemahaman awal tentang pekerjaan/karir
SMP/MTs
2.
Peminatan di SMP/MTs
Meminati semua mata pelajaran
Pemahaman tentang pekerjaan/karir dan kemungkinan bekerja
SMA/MA/
SMK/MAK
3.
Peminatan di SMA/MA
Meminati kelompok mapel, lintas mapel, dan pendalaman mapel
Pemahaman definitif tentang pekerjaan/karir dan arah pelaksanaan pekerjaan/karir
Program Khusus mapel IPA/IPS/ Bahasa
4.
Peminatan di SMK/MAK
Meminati mapel program keahlian, lintas mapel program keahlian, dan pendalaman mapel program keahlian
Arah definitif tentang pelaksanaan pekerjaan/karir (jenjang operator)
Prodi Khusus Bidang Kejuruan
5.
Peminatan Pasca SMA/MA/ SMK/MAK
Bekerja atau kuliah sesuai dengan pilihan mapel, lintas mapel/ kejuruan dan pendalaman mapel di SLTA
Arah pekerjaan/ karir (jenjang teknisi/analis, profesi, atau ahli)
Fakultas dan Prodi di Perguruan Tinggi

F.     Langkah Pokok Pelayanan Peminatan dalam Bimbingan dan Konseling
            Pelayanan arah peminatan peserta didik dimulai sejak sedini mungkin, yaitu sejak peserta didik menyadari bahwa ia berkesempatan memilih jenis sekolah dan/atau mata pelajaran dan/atau arah karir dan/atau studi lanjutan. Ketika itulah langkah-langkah pelayanan secara sistematik dimulai, mengikuti sejumlah langkah yang disesuaikan dengan tingkat dan arah peminatan yang ada, sebagaimana disebut terdahulu. Adapun langkah-langkah pokok pelayanan peminatan peserta didik dalam Bimbingan dan Konseling adalah sebagai berikut.
1.      Pengumpulan Data dan Informasi
Langkah ini dilakukan untuk mengumpulkan data tentang :
a.       Data pribadi peserta didik : potensi dasar (intelegensi), bakat dan minat serta kecenderungan khusus.
b.      Kondisi keluarga dan lingkungan
c.       Mata pelajaran wajib dan pilihan jalur peminatan yang ada
d.      Sistem pembelajaran, termasuk sistem Satuan Kredit Semester (SKS)
e.       Informasi pekerjaan/karir
f.       Informasi pendidikan lanjutan dan kesempatan kerja
g.       Data kegiatan dan hasil belajar
h.      Data khusus tentang pribadi peserta didik.
2.      Layanan Informasi/Orientasi Arah Peminatan
      Dengan langkah ini kepada para peserta didik diberikan informasi selengkapnya, sesuai dengan jenis dan jenjang satuan pendidikan peserta didik, yaitu informasi tentang:
a.      Sekolah ataupun program yang sedang mereka ikuti serta setamat dari sekolah atau program tersebut, dan selepas dari kelas yang mereka duduki sekarang.
b.      Struktur dan isi kurikulum dengan berbagai mata pelajaran yang ada, baik yang wajib maupun pilihan yang diikuti peserta didik, terutama berkenaan dengan jalur peminatan dan pilihan mata pelajaran pendalaman lintas peminatan.
c.      Sistem jalur peminatan, sistem SKS serta penyelenggaraan pembelajarannya.
d.      Informasi tentang karir atau jenis pekerjaan yang perlu dipahami dan/atau yang dapat dijangkau oleh tamatan pendidikan yang sedang ditempuh sekarang, terutama berkenaan dengan peminatan vokasional. Dalam informasi ini digunakan materi yang relevan dari Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
e.      Informasi tentang studi lanjutan setamat pendidikan yang sedang ditempuh sekarang.
      Layanan informasi tentang berbagai hal di atas dapat dilakukan melalui layanan informasi klasikal. Layanan informasi ini dapat dilengkapi dengan layanan orientasi melalui kunjungan ke sekolah/madrasah dan/atau lembaga kerja yang dapat memperkaya arah peminatan pilihan peserta didik, dan layanan (misalnya layanan Bimbingan Kelompok) yang memungkinkan peserta didik berpikir, merasa, bersikap, bertindak, dan bertanggung jawab berkenaan dengan arah peminatan akademik dan vokasional serta studi lanjutan.

3.      Identifikasi dan Penetapan Arah Peminatan
      Langkah ini terfokus pada kecocokan antara kondisi pribadi peserta didik dengan syarat-syarat atau tuntutan jalur peminatan yang ada dan pilihan mata pelajaran lintas peminatan pada satuan pendidikan, arah pengembangan karir, kondisi orang tua dan lingkungan pada umumnya, terutama dalam rangka peminatan akademik, vokasional, dan studi lanjutan, dan/atau syarat-syarat pengambilan mata pelajaran dalam sistem SKS yang berlaku. Keadaan yang diinginkan ialah kondisi pribadi peserta didik yang benar-benar cocok atau sejajar, atau setidak-tidaknya mendekati, dengan persyaratan dan kesempatan jalur peminatan yang ada itu. Kecocokan itu disertai dengan tersedianya fasilitas yang ada pada satuan pendidikan yang cukup memadai, serta dukungan moral dan finansial yang memadai pula (terutama dari orang tuanya).
      Langkah ketiga itu dilaksanakan melalui kontak langsung Guru BK atau Konselor dengan peserta didik melalui penyajian angket dan/atau wawancara. Kontak langsung ini disertai pembahasan individual, diskusi kelompok dan kegiatan lain melalui strategi transformasional berpikir, merasa, bersikap, bertindak, dan bertanggung jawab atas berbagai aspek pilihan yang tersedia dan keputusan yang diambil.
      Lebih konkrit lagi, langkah ketiga terfokus pada mengidentifikasi potensi diri, minat, dan kelompok peminatan mata pelajaran, lintas mata pelajaran, dan pendalaman mata pelajaran yang ada di satuan pendidikan yang dimasuki peserta didik. Dalam hal ini, minimal ada 2 (dua) hal yang menjadi pertimbangan penetapan peminatan peserta didik, yaitu pilihan peminatan dan kemampuan yang dicapai peserta didik. Pilihan peminatan terarah pada kelompok mata pelajaran, lintas mata pelajaran, dan pendalaman mata pelajaran yang dijaring melalui angket. Dalam pemilihan peminatan tersebut,  peserta didik diminta mempertimbangkan potensi diri, prestasi belajar dan prestasi non akademik yang telah diperoleh, cita-cita, minat belajar dan harapan orang tua.
      Langkah ketiga diharapkan berlangsung secara intensif selama peserta didik duduk di bangku SLTP (SMP/MTs), sehingga setamat dari SLTP itu, untuk melanjutkan studi yang lebih tinggi ( yaitu SLTA : SMA/MA/SMK/MAK), peserta didik telah memiliki semacam keputusan atau setidak-tidaknya ketetapan tentang SLTA mana yang hendak mereka masuki beserta jalur peminatannya di SLTA itu. Ketegasan tentang arah peminatan itu sedapat-dapatnya disertai rekomendasi dari Guru BK atau Konselor di SLTP yang dimaksud.
      Setidaknya ada empat alternatif   pola penetapan peminatan peserta didik sesuai dengan kondisi dan daya dukung masing-masing satuan pendidikan, yaitu sebagai berikut.
a.      Alternatif pertama, adalah bahwa pemilihan dan penetapan peminatan peserta didik didasarkan pada 3 (tiga) jenis data sebagai bahan pertimbangan, yaitu :
1)      Prestasi belajar peserta didik kelas VII, VIII, IX yang diperoleh di SMP/MTs.
2)      Prestasi UN yang diperoleh di SMP/MTs.
3)      Prestasi non akademik yang diperoleh dari SD/MI s/d SMP/MTs.
b.      Alternatif kedua, adalah bahwa pemilihan dan penetapan peminatan peserta didik didasarkan pada 4 (empat) jenis data sebagai bahan pertimbangan, yaitu :
1)      Prestasi belajar peserta didik kelas VII, VIII, IX yang diperoleh di SMP/MTs.
2)      Prestasi UN yang diperoleh di SMP/MTs.
3)      Prestasi non akademik yang diperoleh dari SD/MI s/d SMP/MTs.
4)      Minat belajar peserta didik yang diperoleh dari angket saat pendaftaran/ pendataan.
c.      Alternatif ketiga adalah bahwa guru BK/Konselor dalam proses pemilihan dan menetapkan peminatan peserta didik berdasarkan 5 (lima) jenis data sebagai bahan pertimbangan, yaitu :
1)      Prestasi belajar peserta didik kelas VII, VIII, IX yang diperoleh di SMP/MTs.
2)      Prestasi UN yang diperoleh di SMP/MTs
3)      Prestasi non akademik yang diperoleh dari SD/MI s/d SMP/MTs.
4)      Minat belajar peserta didik yang diperoleh dari angket saat pendaftaran/ pendataan.
5)      Data diteksi potensi peserta didik menggunakan tes peminatan yang dilaksanakan di SMP/MTs atau di SMA/SMK atau Rekomendasi Guru BK/Konselor SMP/MTs.
d.      Alternatif keempat adalah bahwa Guru BK/Konselor dalam proses pemilihan dan menetapkan peminatan peserta didik berdasarkan 6 (enam) jenis data sebagai bahan pertimbangan, yaitu:
1)      Prestasi belajar peserta didik kelas VII, VIII, IX yang diperoleh di SMP/MTs.
2)      Prestasi UN yang diperoleh di SMP/MTs.
3)      Prestasi non akademik yang diperoleh dari SD/MI s/d SMP/MTs.
4)      Minat belajar peserta didik yang diperoleh dari angket saat pendaftaran/ pendataan.
5)      Data diteksi potensi peserta didik menggunakan tes peminatan yang dilaksanakan di SMP/MTs atau di SMA/SMK.
6)      Rekomendasi Guru BK/Konselor SMP/MTs.
4.      Penyesuaian
      Langkah ketiga di atas (yang berlangsung secara intensif di SLTP) diharapkan dapat menghasilkan pilihan yang tepat bagi peserta didik dan orang lain yang berkepentingan (terutama orang tua), atau pilihan yang tepat bagi peserta didik tetapi tidak disetujui oleh orang tuanya. Apabila ketidakcocokan itu terjadi maka perlu dilakukan peninjauan kembali atau langkah penyesuaian melalui layanan konseling perorangan dan layanan lain serta kegiatan pendukung yang relevan baik terhadap peserta didik dan/ataupun orang tuanya.  Arah penyesuaian yang dimaksud pada garis besarnya adalah sebagai berikut.
a)      Apabila pilihan tepat tetapi pada satuan pendidikan yang sedang atau akan diikuti tidak tersedia pilihan yang diinginkan, maka peserta didik yang bersangkutan dapat dianjurkan untuk mengambil pilihan itu di satuan pendidikan lain.
b)     Apabila pilihan tepat, tetapi orang tua tidak menyetujuinya, maka perlu dilakukan konseling perorangan dengan peserta didik yang bersangkutan dan juga dengan orang tuanya untuk mensinkronisasikan keinginan anak dan orang tuanya itu.
c)      Apabila pilihan tepat dan fasilitas pada satuan pendidikan tersedia, tetapi dukungan finansial tidak ada, maka perlu dilakukan konseling perorangan dan layanan lain serta kegiatan pendukung yang relevan terhadap peserta didik dan orang tuanya untuk membahas kemungkinan mencari bantuan atau beapeserta didik.
d)     Apabila pilihan tidak tepat, maka peserta didik yang bersangkutan perlu mengganti pilihan lain dan perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian pada diri peserta didik dan pihak-pihak yang berkepntingan. Untuk ini diperlukan layananan konseling perorangan dan layanan lain serta kegiatan pendukung yang relevan bagi peserta didik yang bersangkutan.
e)      Apabila pilihan semula dianggap tepat dan mendapatkan tempat untuk mewujudkannya di sekolah/madrasah, tetapi kemudian pilihan itu berubah ke pilihan lain, maka perlu dilakukan konseling perorangan untuk menentukan pilihan yang lebih dimungkinkan keberhasilannya dengan berbagai risiko yang perlu dihadapi.

5.      Monitoring dan Tindak Lanjut
      Guru BK atau Konselor memonitor penampilan dan kegiatan peserta didik asuhnya secara keseluruhan dalam menjalani program pendidikan yang diikutinya, khususnya berkenaan dengan peminatan yang dipilihnya. Dalam hal ini, posisi peserta didik sedang mengikuti jalur pendidikan tertentu di SLTA. Perkembangan dan berbagai permasalahan peserta didik tersebut perlu diantisipasi dan memperoleh pelayanan BK secara komprehensif dan tepat.
      Kegiatan monitoring tersebut hasilnya diadministrasikan dan secara berkala, minimal setiap tengah dan akhir/awal semester, isian hasil monitoring tersebut kemudian mendapatkan pembahasan dan tindak lanjut secara tepat dan berkesinambungan.



BAB  III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
            Dari pembahasan-pembahasan di atas dapat disimpulkan sebagai berikut.
1.      Hakikat pelayanan peminatan peserta didik merupakan upaya advokasi dan fasilitasi perkembangan peserta didik agar secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara, sehingga mencapai perkembangan optimal. Perkembangan optimal bukan sebatas tercapainya prestasi sesuai dengan kapasitas intelektual dan minat yang dimilikinya, melainkan sebagai sebuah kondisi perkembangan yang memungkinkan peserta didik mampu mengambil pilihan dan keputusan secara sehat dan bertanggung jawab serta memiliki daya adaptasi tinggi terhadap dinamika kehidupan yang dihadapinya.
2.      Peminatan peserta didik dapat diartikan (1) suatu pembelajaran berbasis minat peserta didik; (2) suatu proses pemilihan dan penetapan peminatan peserta didik pada kelompok mata pelajaran, lintas mata pelajaran, dan pendalaman mata pelajaran (akademik atau vokasi) yang ditawarkan oleh satuan pendidikan; (3) suatu proses pengambilan pilihan dan keputusan oleh peserta didik terhadap yang ditawarkan satuan pendidikan didasarkan atas pemahaman potensi diri dan peluang yang diselenggarakan pada satuan pendidikan; (4) dan suatu proses yang berkesinambungan untuk memfasilitasi peserta didik mencapai keberhasilan proses dan hasil belajar serta perkembangan optimal dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional.
3.      Fungsi peminatan peserta didik adalah fungsi pemahaman, fungsi pemeliharaan dan pengembangan, fungsi pencegahan, fungsi pengentasan, dan fungsi advokasi.
4.      Tujuan peminatan peserta didik adalah untuk menanamkan minat mata pelajaran, memantapkan minat mata pelajaran, serta memilih dan menetapkan minat kelompok mata pelajaran, lintas mata pelajaran dan pendalaman mata pelajaran yang diikuti pada satuan pendidikan yang sedang ditempuh, pilihan karir dan/atau pilihan studi lanjutan sampai ke perguruan tinggi.
5.      Aspek yang dipertimbangkan dalam melakukan pemilihan dan penetapan peminatan peserta didik adalah prestasi belajar, prestasi non akademik,  nilai ujian nasional (UN), pernyataan minat dari peserta didik, cita-cita masa depan peserta didik, perhatian orang tua, fasilitasi dan latar belakang keluarga, dan upaya diteksi potensi peserta didik.
6.      Langkah-langkah pokok dalam pelayanan peminatan peserta didik adalah pengumpulan data dan informasi, layanan informasi dan orientasi arah peminatan, identifikasi dan penetapan arah peminatan, penyesuaian, dan monitoring dan tindak lanjut.

B.     Saran
            Setiap guru diharapkan mengetahui dan memahami pentingnya arah peminatan peserta didik agar dapat membantu mengembangkan potensi peserta didik seoptimal mungkin.



DAFTAR PUSTAKA

ABKIN. 2013. Panduan Khusus Bimbingan Konseling (Pelayanan Arah Peminatan Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Jakarta: Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pendidikan dan Penjamin Mutu Pendidikan. 2013. Pedoman Peminatan Peserta Didik. Jakarta: Kemendikbud.

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pendidikan dan Penjamin Mutu Pendidikan. 2013. Peminatan Peserta Didik. Jakarta: Kemendikbud.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2014 Tentang Peminatan pada Pendidikan Menengah. Berita Negara Nomor 960 Tahun 2014. Jakarta: Kemendikbud